WAKIL Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tidak ada masalah apabila jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih bertambah, menyusul perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian.
Menurut Bambang, tak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pertambahan jumlah kementerian di tengah berjalannya suatu pemerintahan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“(Kementerian) akan bertambah, badan akan berkurang,” tuturnya seusai rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Adapun Kabinet Merah Putih, yang resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024, memiliki total 48 kementerian, dengan 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis. Kabinet Prabowo diisi oleh 7 menteri koordinator, 41 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri. Jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu lebih banyak daripada kabinet mantan presiden Joko Widodo, yang hanya 34 kementerian.
Pada awal masa pemerintahannya, tepatnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Prabowo melantik dua kader Partai Gerindra, yakni Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji. Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024. Dua pekan kemudian, 5 November 2025, Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat mengubah BP Haji menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
Bambang Eko Suhariyanto menyatakan Presiden sudah mengetahui rencana perubahan nomenklatur badan menjadi kementerian itu. Sebab, Prabowo sudah meneken surat presiden (surpres) yang kemudian dikirim ke parlemen untuk memulai pembahasan RUU Haji.
“Jadi, ketika kemudian Presiden menandatangani surpres, beliau sudah paham apa yang kira-kira akan menjadi posisi pemerintah ketika berdiskusi dengan DPR,” ujarnya.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Lewat perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus penyelenggaraan haji.
Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Artinya, tersisa waktu tiga hari untuk mengejar target itu.