PANGLIMA Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Deddy Suryadi menanggapi ihwal 17+8 tuntutan rakyat. Salah satu tuntutan itu meminta agar TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
“Kalau itu kami mengikuti perintah dari komandan. Kita melaksanakan tugas sesuai aturan,” kata Deddy saat dihubungi, Sabtu, 6 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu menanggapi “17+8 Tuntutan Rakyat” yang lahir setelah demonstrasi akhir Agustus lalu. Pada poin nomor enam yang diminta dalam waktu tenggat satu tahun, disebutkan “Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian.”
Menurut Deddy, tugas pokok TNI sudah diatur Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di antaranya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menilai pemaknaan “kembali ke barak” tak bisa disederhanakan, karena dalam kondisi terntentu TNI hadir di tengah masyarakat, seperti misalnya tanggap darurat bencana. “Kalau ada bencana, lalu TNI tidak boleh membantu, itu kan jadi salah kaprah,” ujar Deddy.
Deddy menegaskan pihaknya bekerja sesuai instruksi dan kebutuhan negara. Ia mengatakan prinsip tersebut berlandaskan tugas pokok yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Tugas kami jelas, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa serta tumpah darah Indonesia. Itu semua demi keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Deddy.
Unjuk rasa meletup di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Aksi yang bermula dengan tuntutan pembubaran DPR pada 25 Agustus di Senayan, Jakarta, berujung bentrok dan penangkapan sejumlah demonstran.
Dua hari berselang, gelombang protes kembali mengguncang ibu kota dari elemen buruh dan mahasiswa. Situasi kian panas setelah kendaraan taktis Brimob menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, di Bendungan Hilir pada 28 Agustus lalu. Tewasnya Affan memicu amarah publik dan aksi balasan para pengemudi ojek online di berbagai kota.
Rumah sejumlah legislator, termasuk Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, ikut dijarah massa. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri menindak tegas aksi anarkis. Di media sosial, mencuat seruan 17+8 tuntutan rakyat yang ditujukan kepada presiden, DPR, Polri dan TNI.
Untuk TNI, ada tiga poin tuntutan yang ditujukan dengan deadline hingga 5 September lalu. Tiga poin itu adalah segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri serta komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Ada pula tuntutan dengan deadline satu tahun, yaitu TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.