DINAS Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini setelah adanya potensi gangguan aktivitas akibat unjuk rasa di ibu kota.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, satuan pendidikan atau sekolah yang berlokasi dekat dengan titik aksi demonstrasi atau mengalami kendala akses diperkenankan mengalihkan pembelajaran ke rumah. “Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses, serta adanya permohonan dari orang tua atau wali murid, maka diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” tulis Nahdiana dalam surat edaran yang diterima Tempo pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sementara bagi sekolah yang tidak terdampak aksi unjuk rasa, kegiatan belajar dapat tetap berlangsung di sekolah. Namun, keputusan tetap belajar tatap muka harus terlebih dulu dikomunikasikan dengan orang tua, wali murid, maupun komite sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah terus memantau proses belajar serta menyiapkan alternatif jika terjadi kendala teknis. Koordinasi, menurut Nahdiana, harus dilakukan dengan suku dinas pendidikan setempat atau langsung ke dinas pendidikan. Kebijakan fleksibilitas pembelajaran ini berlaku mulai 1 September 2025 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.