Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Namun, sebagian besar masyarakat masih mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang jelas.
“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Sementara itu, jasa parkir berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan di area parkir. Baik yang disediakan terkait dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha terpisah, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk pada Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT meliputi:
Jasa parkir yang dikecualikan dari pajak telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, meliputi:
Mengenal Retribusi Parkir
Morris menjelaskan, retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Retribusi parkir termasuk dalam objek retribusi jasa umum yang telah diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Retribusi ini meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Retribusi jasa umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan," ujar Morris.
Selain itu, retribusi parkir juga termasuk dalam objek retirbusi jasa usaha yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Retribusi ini meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah Jakarta. Tempat khusus parkir di luar badan jalan ini mencakup area parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, seperti rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan sarana umum lainnya.
Lebih lanjut, Morris menjelaskan, retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.
Retribusi parkir, kata Morris, merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan.
"Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, masyarakat, baik individu maupun badan, diwajibkan memberikan ...