KETUA Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disusun secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Adapun saat ini Komisi III DPR masih menggodok revisi KUHAP.
“Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel,” ucap politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bob menegaskan pembahasan kedua produk legislasi ini beriringan. Revisi KUHAP pun, menurut dia, harus tetap berjalan. Sebab KUHAP akan menjadi fondasi untuk RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, revisi KUHAP juga memiliki tantangan tersendiri lantaran harus berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang bakal berlaku 1 Januari 2026 mendatang.
“Nah, itu harus seirama. Maka dengan percepatan ini diperlukan juga bagaimana perampasan aset ini karena terkait dengan acara, juga harus punya fondasi yang kuat di KUHAP,” ujar Bob.
Dia lantas menekankan, “Artinya KUHAP tetap jalan, Perampasan Aset juga tetap jalan.”
Pemerintah dan DPR sepakat RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Selain RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri juga diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Pemerintah, dia menegaskan, siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. “Hari ini kami harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
Ia lantas menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun juga materi RUU-nya kita boleh saling sharing nanti.”