Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak memiliki rencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, Purbaya mengatakan dia belum menerima arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Terkait BPN, kata dia, Prabowo hanya memberikan sinyal yang ia artikan sebagai delegasi keputusan kepada dirinya sebagai Menteri Keuangan.
Namun, ia sendiri berpendapat mengoptimalkan instrumen penerimaan negara yang sudah ada lebih efisien dibandingkan dengan membentuk badan khusus penerimaan baru.
“Kalau menurut saya, [badan penerimaan] yang langsung di bawah Presiden itu, di dunia tidak ada yang seperti itu. Kalau kita buat sendirian, nanti aneh lagi,” katanya.
Maka dari itu, Purbaya menyatakan bakal meninjau mesin-mesin yang sudah ada di Kementerian Keuangan untuk ia optimalkan, sehingga bisa memberikan dampak perekonomian yang lebih terakselerasi.
Khusus mengenai pajak, ia menerima arahan dari Prabowo untuk mempelajari perpajakan dengan bimbingan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dia pun berencana mendongkrak rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang dia lihat bergerak konstan, atau tidak mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tax ratio kan konstan, tax per PDB (produk domestik bruto). Kalau tidak bisa berubah dalam waktu dekat, untuk meningkatkan pajaknya, ya kita percepat pertumbuhan ekonominya,” ujar dia.
Sejauh ini, ia tidak merinci langkah spesifik yang akan dilakukan untuk mengakselerasi rasio pajak maupun pertumbuhan ekonomi.
Namun, dia yakin memiliki kapasitas yang memadai untuk mewujudkan rencananya itu.
“Saya ahli fiskal. Jadi, saya mengerti betul fiskal yang prudent seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pejabat baru Kabinet Merah Putih dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Dalam pelantikan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Pelantikan dan pengangkatan pejabat itu didasari atas Keppres No 86P 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Baca juga: IHSG anjlok setelah reshuffle, Menkeu Purbaya yakin segera berbalik
Baca juga: Menkeu Purbaya yakin ada peluang capai pertumbuhan ekonomi 8 persen
Baca juga: Soal 17+8, Menkeu Purbaya fokus akselerasi pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.