BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mencabut tunjangan perumahan anggota dewan. Mereka menilai pemberian tunjangan tersebut sangat tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit masyarakat.
"Tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat sebesar tujuh puluh juta per bulan adalah bentuk nyata ketidakpekaan di tengah kondisi rakyat," ujar Wakil Ketua BEM Kema Unpad Ezra Al Barra melalui keterangan tertulis pada Ahad, 7 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ezra mengatakan nominal tersebut akan sangat berarti jika digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ia miris lantaran angka itu bahkan lebih besar dibanding tunjangan perumahan anggota DPR sebelum dibatalkan, yakni Rp 50 juta.
Karena itu, BEM Keluarga Mahasiswa Unpad meminta DPRD Jawa Barat mengikuti langkah DPR yang telah lebih dulu membatalkan kebijakan tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh penggunaan anggaran oleh anggota dewan diaudit secara menyeluruh bersama masyarakat sipil.
Mahasiswa, kata Ezra, juga mendesak semua pejabat daerah berhenti menggunakan anggaran publik untuk memperkaya diri sendiri. "Berhenti berpesta di atas penderitaan rakyat," kata dia. "Tunjukkan empati, hentikan pemborosan, dan kembalikan politik kepada akarnya yaitu melayani masyarakat, bukan menghisap anggaran."
Pemberian tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan berbeda-beda. Tertinggi senilai Rp 70 juta untuk Ketua DPRD, kemudian Wakil Ketua mendapatkan Rp 65 juta, dan anggota sebesar Rp 62 juta per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi surat tersebut.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat mendapatkan fasilitas lain. Beberapa di antaranya ialah uang representasi sebesar Rp 2,2 juta; uang paket Rp 225 ribu; tunjangan jabatan Rp 3,2 juta; tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta; tunjangan reses Rp 21 juta; tunjangan transportasi Rp 17 juta.
Tak hanya itu, bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan jatah dana operasional masing-masing Rp 18 juta dan Rp 9,6 juta. "Pemberian dana operasional diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80 persen diberikan sekaligus dan 20 persen untuk dukungan dana operasional lainnya," sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.