
KASUS kematian Iko Juliant Junior,19, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) masih mengundang tanda tanya. Polisi diam-diam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tanpa disaksikan keluarga dan kuasa hukum korban.
Hingga saat ini Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah bersikukuh kematian korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kuasa hukum keluarga korban, Naufal Sebastian, bersama Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unnes masih mempertanyakan kematian Iko karena banyak kejanggalan yang tidak terungkap seperti luka lebam di mata dan bibir korban, dan selisih waktu kecelakaan dengan kedatangan di rumah sakit.
Selain lokasi kecelakaan yang disebutkan polisi berubah dari Jalan Dr Cipto menjadi Jalan Veteran, Kota Semarang, Naufal juga mengaku kecewa, karena olah TKP digelar kepolisian tidak mengundang pihak keluarga maupun kuasa hukumnya pada Sabtu (6/9) pagi.
"Kami sangat menyesalkan dan kecewa, karena kami tidak diundang dalam olah TKP kematian Iko Juliant Junior, sedangkan kematian korban banyak ditemukan kejanggalan yang belum terungkap," kata Naufal.
Pelaksanaan olah TKP di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, lanjut Naufal, melibatkan tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalulintas dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah serta Brimob.
TEROR
Selain kecewa terhadap proses olah TKP, ungkap Naufal, perkembangan kasus kematian korban Iko semakin miris karena munculnya teror terhadap saksi kunci yakni Ilham yang berboncengan dengan korban saat peristiwa terjadi dan juga tim kuasa hukum PBH IKA Unnes bernama Julio.
Menurut Naufal teror dilakukan oleh sejumlah orang bertubuh besar. Pertama diketahui mengikuti Julio setelah tim kuasa hukum PBH IKA Unnes membuka kasus ini ke publik. Kemudian Ilham yang juga merupakan teman SMA korban setelah keluar dari rumah sakit yakni orang-orang tidak dikenal bertubuh besar selalu datang mengitari rumah tempat tinggalnya.
Teror terhadap Julio, lanjut Naufal, sudah mereda setelah tim hukum memberikan pengamanan ekstra, sedangkan terhadap Ilham telah dilakukan upaya di antaranya tidak menerima tamu orang tidak dikenal. "Jika ini masih berlanjut kami akan laporkan ke LPSK," tambahnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan meskipun hingga saat ini belum ada permohonan dari keluarga Iko, namun lembaga ini telah menerjunkan tim ke Kota Semarang untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. "Kami sudah menerjunkan tim ke Semarang untuk memberikan pendampingan, kami sudah proaktif terhadap kasus ini," ujar Sri Nurherwati.
SILAHKAN MELAPOR
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan terhadap dugaan terjadi teror tersebut mempersilahkan kepada para keluarga kecelakaan maupun pihak manapun untuk melaporkan dugaan teror itu ke kepolisian. "Silahkan laporkan saja ke kami," tambahnya.
Terkait dengan olah TKP, menurut Artanto kematian Iko murni dari kecelakaan tersebut, Maja untuk membuktikannya, kepolisian melakukan olah TKP, meskipun tidak semua saksi dihadirkan karena semua pelaksanaan tergantung dari penyidik dan melalui pembuktian ilmiah seperti keterangan saksi, ahli, alat bukti yang akan disusun secara sinkron.
"Hasil penyelidikan kepolisian akan menjelaskan kronologi secara utuh sehingga bisa menjawab pertanyaan publik, sehingga akan terkuak semua dari kecelakaan ini dari awal sampai akhir rutenya (korban)," kata Artanto.
Namun demikian, lanjut Artanto, kepolisian berjanji akan menindaklanjuti temuan lain dan informasi yang diterima selain peristiwa kecelakaan tersebut, meskipun saat ini masih fokus penyelidikan penyebab kecelakaan. (E-2)